12 Zona Parkir Dikelola Swasta
RATU SAMBAN, BE- Kalau sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengelola parkir sistem perorangan dan di kelola pihak ketiga, mulai tahun 2013 ini Pemkot merencanakan seluruh pengelolaan parkir ke swasta. Hal ini sesuai dengan instruksi walikota untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan target yang ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kota Bengkulu, Ivansori SIP., melalui kepala Bidang Darat, Supin Ar Marzuki, menuturkan, di Kota Bengkulu memiliki 12 zona parkir yang tersebar di berbagai sudut kota dan terbilang potensi dalam menyumbang PAD. Swastanisasi itu dikarenakan tingginya perolehan sumbangan PAD dari sektor parkir serta mampu menyerap tenaga kerja.
Sejak diumumkanya pengelolaan swasta itu sudah banyak pihak ke tiga yang mengusulkan dan ingin mengelola. Dari 12 zona yang telah dikelola yakni zona 1 dikawasan Pagar Dewa serta zona 9 di kawasan Pantai Panjang, Pasir Putih, Tapak Padri, sedangkan sisanya baru sebatas di lirik pihak ketiga.
Disingung piutang CV Tiga Saudara, Supin menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. Pasalnya sampai saat ini belum ada upaya pengelola CV Tiga Bersaudara itu membayar piutang tunggakan parkir.
Berkaca dari sinilah Dishubkominfo sangat berhati-hati dalam menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga. Saat ini Dishubkominfo tengah mengkaji berapa adanya kenaikan biaya parkir yang harus disetor.
\"Sekarang tengah mengkaji dan menghitung-hitung berapa besaran yang harus disetor juru parkir. Jangan sampai kejadian seperti pada zona 6, ketika dikelola pihak ketika ada kenaikan dari setoran Rp 200 ribu menjadi Rp 1 juta, sehingga juru parkir demo,\" katanya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: